KEPAHIANG,kabarSBI.com
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Batu Ampar, Kepahiang, sedang menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mengumumkan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini dilakukan setelah adanya indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa tersebut.(7/10/24).
Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia BPAN, Algapi menyampaikan “Dari hasil investigasi hari ini ke desa Batu Ampar, didapatkan fakta-fakta tentang adanya dugaan kegiatan fiktif dan Mark Up, seperti Kegiatan Pembagunan sumur bor tahun 2021 berdasarkan keterangan salah satu perangkat desa batu ampar yang tidak mengetahui bahwa ada kegiatan sumur bor di tahun 2021,serta kegiatan ketahanan pangan tahun 2022 dan 2023,dari keterangan salah satu masyarakat setempat yang menerima bantuan bibit talas program ketahanan pangan, bahwa bibit tersebut diterima dari kepala desa,tidak pakai polyback,biaya tanam tidak ada,pupuk tidak ada.
Berdasarkan beberapa temuan kami di atas maka kami akan melaporkan dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Secepatnya,tutup Algapi.
Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi kemajuan desa dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.
LSM Aliansi Indonesia BPAN menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini ke APH. Tujuan dari pelaporan ini adalah agar proses hukum dapat segera berjalan dan penyelewengan bisa diusut secara tuntas, serta menghindari adanya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup warga, serta pemberdayaan masyarakat.
(Tim)