Transformasi Kampung Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan: Langkah Hukum dan Administratif Menuju Kepastian Warga

Transformasi Kampung Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan: Langkah Hukum dan Administratif Menuju Kepastian Warga 1JAKARTA, kabarSBI.com – Peresmian perubahan nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandai fase baru dalam upaya penataan wilayah berlandaskan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak administratif warga. Acara yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di wilayah yang mencakup Kelurahan Kelapa Gading Barat, Rawa Badak Selatan, dan Tugu Selatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun merasakan ketidakpastian status permukiman mereka. Kehadiran Gubernur dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlakuan setara sesuai prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik.

 

Dalam sambutannya, Ketua RW 22 Kelapa Gading Barat, M. Sukri Ali, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi merupakan amanat penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait pemenuhan pelayanan dasar dan administrasi kependudukan. Ia mengapresiasi bahwa pondasi legal administrasi telah diletakkan oleh dua gubernur sebelumnya—Joko Widodo dan Anies Baswedan—melalui penerbitan RT/RW resmi, KTP domisili sesuai tempat tinggal, akses layanan dasar, serta adanya penerbitan IMB kawasan sementara yang memberikan legitimasi awal terhadap hunian warga.

 

Pemberian legalitas administratif tersebut, menurut Sukri, secara nyata meningkatkan rasa aman dan kepastian bermukim bagi warga, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menekankan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak, aman, dan teratur. Dengan hadirnya program keberlanjutan yang mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan panjang, warga meyakini bahwa Kampung Tanah Harapan dapat menjadi model penataan kampung kota berbasis legalitas dan kolaborasi sosial.

 

Dalam acara tersebut, warga secara simbolis menyerahkan kerangka acuan program pembangunan berkelanjutan kepada Gubernur. Dokumen ini disusun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan menjadi landasan awal penyusunan perencanaan yang selaras dengan ketentuan Musrenbang serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penyerahan ini mencerminkan prinsip partisipatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Tokoh masyarakat, Juharto Harianja, juga mengungkapkan bahwa perubahan nama menjadi Kampung Tanah Harapan membawa arti strategis dalam percepatan pembangunan. Selama ini, banyak program yang tidak masuk dalam Musrenbang karena status kawasan yang dianggap belum pasti. Dengan identitas baru yang mencerminkan semangat perubahan, ia optimis bahwa wilayah tersebut akan mendapatkan akses pembangunan yang setara sebagaimana diamanatkan dalam kerangka keadilan sosial dan pemerataan pelayanan publik.

 

Pada akhirnya, peresmian ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi sebuah deklarasi harapan baru yang ditopang oleh kebijakan hukum, administrasi kependudukan, dan komitmen pembangunan. Warga meyakini bahwa kepemimpinan Gubernur Pramono Anung akan membawa Kampung Tanah Harapan menuju masa depan yang lebih tertata, legal, dan bermartabat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan kota yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

(djutari/red)