KUNINGAN, kabarSBI.com – Sawin bin Daslan warga Luragunglandeuh yang merupakan pejuang lingkungan dituduh merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan Galian Pasir di desa LuragungLandeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Siaran pers yang disampaikan redaksi kabarSBI.com, di Jakarta, Senin (14/1/2020), Cawin cs didalih dengan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Tuduhan serta laporan yang dilancarkan oleh perusahaan AJM pemenang tender galian C di Desa LuragungLandeuh kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan, merupakan respon dari aksi protes warga pada tanggal 25 september 2019 yang menolak pertambangan galian pasir yang merugikan warga luragung landeuh.
Adapun pendukung laporan dengan menyertakan barang bukti berupa gembok dan spanduk protes warga Luragunglandeuh dari area lokasi pertambangan. Tindakan atau tuduhan yang dilancarkan oleh pihak AJM dianggap merupakan tindakan yang ngawur, karena Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Aksi protes warga Luragunglandeuh atas penguasaan lahan 35 hektar yang kemudian jadi area pertambangan galian pasir mendapat jaminan konstitusi dan tidak bisa diperkarakan ke ranah pidana, selain itu juga undang-undang pplh nomor 32 tahun 2009 pasal 65 Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Kemudian pasal 66 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lengkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata serta Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Maka dari Hal tersebut pihak kepolisian sudah sepatutnya tidak boleh melanjutkan perkara pidana yang menjerat Sawin serta warga luragung landeuh lainnya.
Dengan dasar-dasar ini kami mengajak kawan-kawan untuk bersolidaritas dan meluaskan solidaritas untuk Sawin bin Daslan yang perkaranya sudah masuk tahap dua atau SPDP. Kemudian menuntut kepada kepolisian Resort Kuningan untuk menghentikan kasus Sawin.
Sumber: Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel), di Luragung, Kabupaten Kuningan.