Pilkades Serentak Ditunda, Masyarakat dan Calon Kades di Ciamis Kecewa Berat

Daerah, Headline1007 Dilihat
Pilkades Serentak Ditunda, Masyarakat dan Calon Kades di Ciamis Kecewa Berat 1
H. Romli, (kiri) Ketua (Apdesi) Kecamatan Banjarsari, Kab. Ciamis. (dok)

CIAMIS, kabarSBI.com – Semula Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 143 Desa se-Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan pada hari Sabtu,15 Agustus 2020 mendatang. Namun, belakangan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan keputusan untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak sampai waktu yang belum diputuskan.

Keputusan melalui surat  edaran  noMenteri Dalam Negeri nomor : 141/4528/SJ Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tersebut menuai reaksi dan perhatian ribuan masyarakat dari 143 Desa di Ciamis. Kemarin (13/8/2020) massa berunjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Ciamis guna menyampaikan aspirasinya sebagai bentuk kekecewaan.

Menurut H. Romli, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Banjarsari, melalui sambungan pesan suara kepada Biro Ciamis kabarSBI.com menyampaikan bahwa Bupati Ciamis  tidak dapat merubah keputusan dari Kemendagri.

“Hasil pertemuan dengan Bupati pada hari ini (Kamis/13/08/2020) tetap tidak dapat merubah keputusan dari kemendagri karena sudah bersifat final,” ungkap Romli, Jumat, 14/8/2020.

Ia menyebutkan pertemuanya dengan H. Herdiat, Bupati Ciamis yang menyampaikan telah berusaha dengan mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta hari Rabu kemarin (12/8/2020).

“Pak Bupati  disana bertemu Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan, untuk mengkonsultasikan agar pelaksanaan Pilkades Ciamis tidak ditunda. Namun Kemendagri tetap bersikukuh pada keputusannya bahwa pilkades serentak harus ditunda dan fokus sampai selesai agenda nasional yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” terang  Romli.

Lebih lanjut H. Romli mengatakan kemungkinan hari ini akan terbit surat Keputusan Bupati Ciamis.  “Tentu ini menjadi kekecewaan bagi masyarakat di 143 Desa se-kabupaten Ciamis yang seharusnya melaksanakan pemilihan,” tandas dia.

Hal senada diungkapkan oleh Imat Ruhimat, Calon Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari, ia  secara pribadi merasa kecewa dan seperti dipermainkan.

“Saya kecewa berat dan ini seperti dipermainkan. Beberapa tahapan Pilkades sudah dilalui dengan baik dan kondusif, saat ini memasuki massa tenang, kenapa di waktu yang sudah mendekati hari H kita seolah dipaksa harus menerima kenyataan bahwa pilkades serentak ditunda,” kesal  Imat Rohimat.

Imat mengaku akan melakukan upaya lanjutan baik pribadi maupun dengan berkoordinasi pada beberapa calon dari desa lainnya terkait dampak kerugian materiil dan immateriil yang dialami. “Saya saya mengalami kerugian baik materil maupun immateriil,” ucapnya.

Demikian pula dialami, Anjar Calon kepala Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari yang menyampaikan keluhannya atas dampak keputusan dari Kemendagri ini,

“Perlu diketahui ini merupakan penundaan untuk kedua kalinya, sebelumnya bulan April lalu pun mengalami penundaan dikarenakan pandemi Covid-19, dan ini terulang kembali,”  sesal Anjar. (Bono/r/as)