PANGANDARAN, kabarSBI.com – Setelah memberikan kelonggaran dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (new normal) dengan dibukanya destinasi wisata, Pemkab Pangandaran akan melakukan Rapid Test dan Tes Swab Covid-19 bagi para pelaku usaha wisata.
Hal itu disampaikan Bupati Pangandaran, H.Jeje Wiradinata, pada saat meninjau lokasi check point di perbatasan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran di Kecamatan Padaherang, Selasa. 09/06/2020.
Jeje mengatakan, setelah dibukanya obyek wisata pada hari Jumat, 5 Juni 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten akan melakukan evaluasi. “Karena para pelaku usaha wisata kan sudah ada yang kontak langsung dengan pengunjung, jadi mereka akan di Swab, sebagai bahan evaluasi,” kata Jeje.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menyiapkan alat Rapid Test bagi pengunjung yang akan berwisata, mereka yang tidak membawa bukti surat keterangan sehat yang dilampiri hasil Rapid Test akan dilakukan oleh petugas Check Point.
“Pengunjung bisa melakukan Rapid Test dilokasi check point dengan membayar Rp.200 ribu, dengan biaya itu mereka akan mendapatkan kompensasi diskon biaya masuk ke obyek wisata dan biaya menginap di hotel serta diskon makan di restoran,” terang Jeje.
Sementara bagi pemudik yang memiliki KTP Kabupaten Pangandaran dan tidak memiliki surat keterangan sehat serta bukti hasil Rapid Test bisa melakukan Rapid Test secara gratis lanjut Jeje
“Tapi saya sarankan pemudik maupun pengunjung wisata bisa membawa bukti surat keterangan sehat dari tempat asal,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari petugas dilokasi check point, untuk hari ini saja sudah ada sekitar 250 orang yang telah melakukan Rapid Test. (rahman/r/as)