CIAMIS, kabarSBI.com – Lemabaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari berbagai desa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus menanti pencairan dana sharing atas bagi hasil dari industri pengelolaan pohon jati sejak tahun 2017.
Penantian yang cukup panjang tersebut dirasakan masyarakat LMDH akan berdampak pada kepercayaan atas komitmen kerjasama yang dibangun antara LMDH dan Perhutani setempat. Masyarakat LMDH di Banjarsari mengharapkan dana bagi hasil, atau 25 persen dari hasil penebangan pohon jati produksi tidak harus menunggu waktu yang lama.
Lebih jauh, mereka selaku lembaga pemanfaat yang berinteraksi terhadap hasil hutan berharap ada standar waktu tunggu yang diterapkan sebagai regulasi perhutani. Selain itu perhutani juga diyakini dapat memback up atau menggunakan dana talangan, bila waktu tunggu telah melewati batasnya.
Hal itu perlu dilakukan perhutani agar tidak menjadi polemik antar sesama angota maupun pengurus LMDH disuatu desa. Sehingga kepercayaan masyarakat LMDH kepada perhutani yang notabenenya sebagai Badan Usaha Milik Negara/BUMN lebih profesional dan berpihak kepada kondisi sosial masyarakat.
Terkait dengan itu, tim kabarSBI.com menyerap aspirasi masyarakat desa hal dana sharing hingga nantinya pada level tertinggi di Jakarta, di Kantor Pusat Perum Perhutani di Jl. TB Simatupan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada level madya/Kabupaten tim menyambangi Asisten Perhutani (Asper) BKPH Banjar Selatan, Amar Sukmara, Kamis, 28/1/2021. Kepada tim Amar membenarkan hingga saat ini dana sharing (bagi hasil, red) belum dapat di cairkan pada LMDH di wilayah tugasnya.
Menurutnya, dana sharing tidak selalu berbentuk uang namun bisa juga dalam bentuk lainnya seperti pembangunan jalan. Meski begitu, kata dia, dana sharing masih ada dan belum dihapuskan.
“Catatan kami dana sharing untuk LMDH bahkan ada yang tahun 2016, 2017, 2018 hingga sekarang. Saya yakin semua pasti dapat dicairkan karena itu sudah komitmen pihak kami, hanya saja masyarakat LMDH harus sabar menunggu,” ucap Amar.
Pria yang mengaku baru menjabat satu tahun di BKPH Banjar Selatan yang meliputi 6 kecamatan, 23 desa dan 3 kabupaten itu menegaskan pihaknya sebatas melakukan pencatatan.
“Kalau pencairan dana sharing bukan pada kami. Kami hanya melakukan pencatatan hasil hutan termasuk sharing namun pencairannya melalui mekanisme penghitungan teliti hingga proses penjualan.”
“Kalau pencairannya harus melalui perum perhutani pusat, di Jakarta lalu turun ke devisi regional di Bandung. Lalu sampai ke KPH baru dapat dikontribusikan melalui rekening LMDH masing-masing desa. Jadi tidak melalui kami (Asper) BKPH Banjar Selatan yang memberikan langsung. Tapi melalui rekening bank,” jelas Asper Amar.
Meski begitu ia berharap LMDH tidak semata menuntut hak hasil pengelolahan hutan produksi tetapi dapat pula menjalankan kewajibannya untuk menjaga dan melestarikan hutan.
“Hutan ini adalah milik kita bersama dan masyarakat atau LMDH yang bersentuhan dengan hutan juga mempunyai kewajiban menjaga. Kami harap masyarakat sekitar perhutani dapat berkontribusi membantu petugas kami bila ada pencurian maupun kebakaran,’ tandas pria yang memiliki area pengawasan hutan seluas 4.913,58 Hektar itu. (bono/r/as)