oleh

Dukung Polres Kuningan Tangani Perkara Tanah Bengkok Desa Bunder Agar Cepat Selesai, Masyarakat : Tangkap Pelakunya !!

-Daerah, Headline, Hukum-3009 Dilihat

Dukung Polres Kuningan Tangani Perkara Tanah Bengkok Desa Bunder Agar Cepat Selesai, Masyarakat : Tangkap Pelakunya !! 1

KUNINGAN,kabarSBI.com

Sebelumnya telah tayang pemberitaan pada situs kabarSBI.com yang memuat judul “Masyarakat Tuntut Supremasi Hukum Terkait Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Desa Yang Diduga libatkan Oknum Perangkat Desa Datar” pada, 08/10/2024

Perkembangan terkait kasus dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bunder Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan saat ini sejumlah pihak di Pemdes Bunder sudah ada yang dimintai keterangan oleh Polres Kuningan terkait lahan seluas 18 hektar yang sedang di garap oleh pihak developer/pengembang perumahan yang berasal dari kota Cirebon, pada Kamis 17/10/2024

Dijumpai salah seorang warga Desa Bunder yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Agenda pengukuran ulang lahan seluas 18 hektar pada kamis 17/10/2024 di batalkan dengan alasan perkaranya sedang ditangani Polres Kuningan” Ujarnya

Dia menambahkan bahwa, “Sekdes Bunder telah memenuhi panggilan Polres Kuningan, dimintai keterangan terkait tanah bengkok Desa Bunder yang diduga telah dijual kepada developer/pengembang perumahan asal kota Cirebon,” Tambahnya

Selaku masyarakat Desa Bunder pihaknya sangat mendukung kasus ini bisa cepat terselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Menurutnya jika ditarik benang merahnya, bisa jelas dan terang benderang siapa saja yang sudah terlibat atas masalah ini,

“Kroscek dari awal asal muasal tanah ini milik siapa, dijual oleh siapa dan dijual kepada siapa, agar masyarakat tahu siapa saja oknumnya,” Tuturnya kepada awak SBI

Warga Desa Bunder lainnya pun meyakini Polres Kuningan pasti bisa mengusut tuntas perkara ini, ungkap kronologis lahan 16 hektar sesuai faktanya, karena pada saat mediasi di kantor Kecamatan Cidahu terungkap bahwa Developer menyatakan telah membeli tanah tersebut berdasarkan SPPT bukan sertifikat,

Sementara diketahui bahwa W, Kepala Desa Datar pernah menandatangani rekap permohonan pencairan pembebasan lahan seluas 166448 M² dengan harga Rp. 45.000,- per meter, total Rp. 7.490.160.000,- sesuai nama dalam sertifikat R/A (inisial), kepada pihak PT.IMAP yang beralamat di Jln.Pemuda Kauman, Batang

Dukung Polres Kuningan Tangani Perkara Tanah Bengkok Desa Bunder Agar Cepat Selesai, Masyarakat : Tangkap Pelakunya !! 2
Tanah Bengkok Milik Desa Bunder, Kecamatan Cidahu Kab Kuningan, (foto: Jack/SBI)

Warga Desa Bunder menyinggung tentang 2 hektar tanah bengkok desa yang telah di beli oleh developer juga berdasarkan SPPT milik perorangan

“SPPT milik warga Desa Bunder tapi warga tersebut adalah warga Desa Datar, permainan macam apa ini, kenapa warga Desa Datar bisa memiliki tanah bengkok di Desa Bunder,” Tandasnya

Tanah negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.

Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.

*Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/160, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.*

*Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.*

*Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.*

*Berdasarkan Pasal 502 UU Nomor 1 tahun 2023*

*Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500Juta, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut.

 

(Tim)

Kabar Terbaru