Kapolsek dan Kepala Desa Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal di Plalangan, Jember

Kapolsek dan Kepala Desa Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal di Plalangan, Jember 1
Penutupan sementara galian C ilegal di Plalangan, Jember, Kamis (30/1/2025)

Jember, kabarSBI – Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, bersama penerima kuasa ahli waris Agung Sulistio dan M. Fais Adam, mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Keputusan ini diambil setelah mediasi yang diadakan di Kantor Desa Plalangan gagal menemui kesepakatan, Kamis (30/1/2025).

 

Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris Musthofa, mendatangi Kantor Desa Plalangan untuk melakukan mediasi terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Mukit. Namun, Mukit yang terlibat dalam dugaan penyerobotan tanah menolak hadir dalam mediasi tersebut.

 

Setelah mediasi gagal, Agung Sulistio bersama M. Fais Adam, didampingi oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, langsung menuju lokasi tambang yang diduga berada di atas tanah milik ahli waris.

 

Sesampainya di lokasi, mereka menemukan aktivitas tambang galian C yang sedang berlangsung, dengan penggunaan empat unit alat berat excavator serta armada dump truck pengangkut material yang bertuliskan PT.Uniagri Prima Tekhnindo di kaca bagian depan.

 

Kepada pihak yang hadir, Kepala Desa Plalangan mengonfirmasi bahwa tambang galian C tersebut dikelola oleh PT. Uniagri, namun tanpa izin atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa. Hal ini menambah dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur yang sah dan merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

 

“Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas begitu saja. Kami meminta agar aktivitas tambang yg diduga Ilegal ini segera ditutup untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar Agung Sulistio dengan tegas.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan sepakat untuk menutup sementara tambang galian C tersebut. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lebih lanjut terhadap tanah dan lingkungan sekitar sembari menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

 

Sementara itu, M. Fais Adam, salah satu penerima kuasa, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan berhenti begitu saja.

 

“Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris kami dilindungi dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar M. Fais Adam.

 

Dengan penutupan sementara oleh Kapolsek dan Kepala Desa, diharapkan agar proses hukum dapat segera berjalan untuk memastikan keadilan bagi pihak ahli waris atas tanah yang telah diserobot dan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.

 

Pihak ahli waris dan penerima kuasa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar hak ahli waris dilindungi dan tidak ada pihak yang semena-mena mengambil keuntungan secara tidak sah.

 

Jika Pertambangan galian c yang tidak dilakukan reklamasi dan mengakibatkan kerusakan pada bekas pertambangan tersebut, maka pelaku akan dikenakan pidana berdasarkan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga Miliar rupiah)  dan paling banyak Rp.10.000.0000.000,- (sepuluh Miliar rupiah).

 

Berdasarkan pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 barang siapa yang memasuki lahan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp.10juta.

 

Berdasarkan pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tanah atau bangunan yang diketahuinya bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

 

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi, hakim memberikan sanksi pidana kurungan kepada pelaku selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan No.329/Pid.B/2018/PN Idi.

 

Kasus ini menjadi sorotan, dan pihak ahli waris melalui penerima kuasa mereka berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar hak-hak ahli waris dilindungi dan agar tidak ada lagi pihak yang dapat merampas hak atas tanah milik mereka secara ilegal.

 

Reporter: AS