KUNINGAN, kabarSBI.com – Bupati Kuningan Acep Purnama disebut-sebut sesumbar mengobral janji kepada warga Desa Kawungsari dan Randusari terkait ganti rugi atau ganti untung tanah sawah dan bangunan warga yang terkena proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Kuningan, Jawa Barat.
“Pak bupati sesumbar ‘kalau bulan April ini (2019) masalah tanah tidak Selesai dibayarkan, jabatan saya taruhannya. itu kata Bupati dan banyak orang desa yang mendengar itu,” ujar Lili, 38, salah seorang warga di Desa Randusari.
Ia menambahkan ucapan Bupati Kuningan itu dilontarkan sekitar bulan Januari lalu saat ada kunjungan dari kementrian dan utusan pemerintah pusat meninjau Bendungan Kuningan dan sebelumnya aksi warga.
“Saat itu Bupati menjanjikan pada warga desa supaya tenang meski tanah yang telah digunakan untuk bendungan kuningan belum dibayar. Warga terus menerus di janjikan,” ungkap Lili, salah seorang pengurus 13 warga Desa Randusari yang menuntut ganti rugi atau ganti untung seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Dijelaskannya, warga yang menuntut ucapan Bupati melalui perwakilan warga Desa Randusari, Kawungsari, Tanjung Kerta sempat mendatangi Kantor Pendopo dimana Bupati Kuningan menjalankan aktivitas tugas, Jumat malam, 4/5/2019.
Menurutnya warga menagih janji Bupati yang duluh pernah berucap bahkan ada hitam diatas putih bersama warga bahwa bulan April 2019 semua pembebasan lahan sawah dan perumahan beres, itu janjinya.
“kami (Bupati Kuningan) sedang proses menunggu hasil Kepres dan audit BPKP, karena dulu yang membayar seluruh tanah sawah warga adalah BBWS dan sekarang dialihkan kepada LMAN (Lembaga Menejemen Aset Negara) karena ini program pemerintah pusat,” kata Bupati Acep Purnama seperti disampikan Lili yang hadir dalam pertemuan di pendopo.
Meski begitu kabar tersebut tidak membuat masyarakat desa puas atas alasan yang disampaikan Bupati Kuningan. Bahkan dikabarkan warga yang belum dibayarkan pembebasan atas tanah dan bangunan mereka akan melakukan aksi demontrasi di kawasan bendungan Kuningan.
Diduga ada terkait dengan itu, Bupati Kuningan Acep Purnama langsung menyikapi dengan turun gunung menyambangi Desa Kawungsari dan melakukan pertemuan dengan warga setempat.
“Bupati kembali berjanji lagi kepada warga bahwa pembebasan lahan akan selesai habis lebaran ini,” katanya, Rabu, 8/5/2019.
Dilaporkan Ombudsman
Penantian panjang khususnya 13 warga Desa Randusari, kecamatan Cibeureum, sebagian diantaranya sejak tahun 2014 tidak dapat menggarap sawah mereka lagi karena terkena proyek Bendungan Kuningan. Warga yang belum menerima ganti rugi melaporkan masalahnya pada Ombudsman RI, di Jakarta.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Jumat (15/3/2019) lalu telah menerima perwakilan 13 warga Desa Randusari. Warga melaporkan atas dugaan mal administrasi dan nasib serta harapan mereka pada lembaga Ombudsman RI.
Hingga kini kasusnya ditangani oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Bandung.
Berikut 12 dari 13 nama warga/pewaris atas tanah/sawah berdasarkan data SIPT PBB yang dikeluarkan pemerintah Desa Randusari, mereka yang belum mendapatkan ganti rugi adalah; Sunita (1390 m2), Rukmana (2.800 m2), Suyadi (1.037 m2), Suparman (1.210 m2), H. Suhani (1.517 m2), Sasih (1.242 m2), Casri (1.242 m2), Danu Suanda (3.m2), Wahyudin (4.962 m2), Muchamad Syaipul Anwar (15.516 m2), Carsiti (1.790 m2), dan Sahedi (2.317 m2). (tim/r/as)