Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Pomal, Brimob, dan lainya ikuti apel sebelum penertiban di waduk danau cincin Papanggo, Jakarta Utara, Rabu, 26/2/2025. (dok)
JAKARTA, kabarSBI.com – Eksekusi, tidak lebih dari sepuluh bangunan semi permanen dan sebuah arena burung di area danau cincin Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara diwarnai kericuhan, Rabu, 26/2/2025.
Sejumlah Emak-emak pemilik bangunan meneriaki petugas Satpol PP, tidak terima bangunan dibongkar. Mereka berharap pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan kompensasi untuk mencari kontrakan.
Sementara pemerintah menawarkan rumah susun pada 15 KK penghuni bangunan, dan uang pindah. Tawaran pemerintah di tolak warga yang tidak menginginkan rumah susun, karena jauh untuk aktivitas warga. Umumnya warga bongkaran Dacin adalah pedang kecil.
Opsi pemberian uang kompensasi Rp dua juta juga ditolak warga karena dianggap tidak cukup untuk bisa ngontrak minimal satu tahun.
Berikut momen peristiwa sisi kemanusiaan versus penegak perda DKI.
Petugas monitor pelaksanaan penertiban bangunan di area waduk danau cincin Papanggo, Jakarta Utara, Rabu, 26/2/2025. Selain itu sejumlah pejabat juga hadir antarnya Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakut Ardan Solihin, Camat Tanjung Priok Ade Himawan, Lurah Papanggo Harri, dan Kepala Seksi Sudin LH Jakut Ardiyanto. (dok)
Warga menolak bangunannya dibongkar Tanpa kompensasi, Rabu, 26/2/2025. (dok)
Warga minta uang kompensasi untuk mengontrak, Rabu, 26/2/2025. (dok)
Warga kaos merah ini minta satpol PP tidak melanjutkan pembongkaran melainkan dilakukan mandiri warga, Rabu, 26/2/2025. (dok)
Petugas satpol PP menarik dengan tambang hingga bangunan warga roboh, Rabu, 26/2/2025.(dok)
Bangunan berbahan kayu dan asbes rata dengan tanah, warga waduk danau cincin berada dilingkungan RT 1 RW 07 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, hanya bisa pasrah dan menangis. (dok)Petugas PPSU bantu keluarkan perabotan warga, Rabu, 26/2/2025. (dok)