oleh

Tanda Tangan Dipalsu, Mantan Pjs Desa Cibadak Siap Lapor Polisi

-Daerah, Headline, Kriminal-950 Dilihat
Tanda Tangan Dipalsu, Mantan Pjs Desa Cibadak Siap Lapor Polisi 1
Kantor Desa Cibadak, Banjarsari, Kabupaten Ciamis, (inzert), Perdes. (dok/maps)

CIAMIS, kabar SBI.com – Iyon Zein Trio Mulyono, Mantan Pjs (Pejabat Sementara, red) Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengaku resah tercemarkan. Pasalnya, tandatangan Iyon diduga dipalsukan oknum perangkat desa Cibadak terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) Cibadak Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Tahun 2021.

Kepada situs berita ini, Iyon mengaku saat menjabat sebagai Pjs di Desa Cibadak sekitar bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021 tidak pernah merapatkan atau membahas Perdes itu.

Tanda Tangan Dipalsu, Mantan Pjs Desa Cibadak Siap Lapor Polisi 2
Iyon Zein Trio Mulyono.

“Sekarang tiba-tiba muncul Perdes tertanggal 31 Desember 2020. Di Perdes itu saya yang tandatangani karena sesuai SK Bupati, Pjs bisa tandatangan Perdes. Permasalahannya saya tidak pernah tandatangani itu,” ucap Iyon, selaku Seksi Ekonomi Kecamatan Banjarsari.

Iyon sendiri mengaku heran hingga terjadi pemalsuan tandatangan pada dokumen negara, terlepas siapa yang melakukan Kades definitif harus bertanggung jawab.

Padahal, kata dia, dirinya tergolong orang yang mudah dihubungi, handphone stanby 24 jam, dan mudah untuk berkoordinasi.

“Kalau seperti ini jelas saya kecewa. Saya sangat bisa melaporkan pemalsuan tandatangan ini pada pihak kepolisian,” tandasnya.

“Besok Senin setelah semua pihak terkait tandatangan saya yang dipalsukan itu akan hadirkan oleh Pak Camat. Bila tidak ada yang bertanggungjawab disitu saya pastikan akan membuat laporan polisi,” tandas Iyon.

Dilain pihak, Dedi Supriadi, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibadak, Kecamatan Banjarsari terkait itu menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada rapat terakhir membahas Perdes pada bulan Februari ini.

“Ya kami (para anggota BPD) bersama perangkat desa, belum lama, sekitar seminggu lalu rapat bersama perangkat desa. Pak Kades, Pak Sekdes, bendahara dan bagian perencanaan ikut rapat. Rapat bersamaan dengan membahas RAPBdes,” ungkapnya, saat dihubungi wartawan melalui aplikasi whatsapp, Minggu, 28/2/2021.

“Jauh-jauh hari saya sudah mendesak pihak perangkat desa untuk menuntaskan perdes tahun 2020. Tapi malah kejadian ramai seperti ini, saya juga sedang klarifikasi pada yang terkait,” ucapnya seraya berharap hal tersebut tidak berulang dikemudian hari.

Tanda Tangan Dipalsu, Mantan Pjs Desa Cibadak Siap Lapor Polisi 3
Kades Cibadak, Margo Suwono.

Sementara itu, Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono, membantah adanya pertemuan rapat bersama BPD terkait Perdes pada bulan februari 2021. Termasuk Margo membantah telah merintah stafnya untuk menandatangan perdes nomor 10 tahun 2020.

“Beda agenda, pertemuan dengan BPD membahas penjabaran dari pada APBDdes itu pun kita bahas belum selesai. APBdes kan masih gelondongan yang kita bahas.

“Kalau Perdes itu masih evaluasi sampai sekarang itu belum beres. Saya saja sama sekali belum tahu perdes itu sudah ditandatangani. Dan saya tidak pernah perintahkan staf saya melakukan itu,’ dalihnya.

Ia sendiri mengaku kecewa setelah menjabat ada hal administrasi yang belum terselesaikan.

“Saya juga kecewa, ini tidak fair. Harusnya administrasi yang tertinggal tidak melibatkan saya, karena saya mulai menjabat pada 3 februai 2021. Kejadian itu itu menjadi kewajiban perangkat desa pada tahun 2020.’

“Saya ibaratkan seorang anak mengambil sesuatu barang orang lain apakah itu disuruh orang tuanya, kan belum tentu. Bisa jadi itu pembelaan diri,’ pungkas Margo. (bono/r/as)

Kabar Terbaru