KUNINGAN, kabarSBI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Dinas terkait menyalurkan 50.000 kouta tambahan dari program sosial Bantuan Pangan Non Tunasi (BPNT) tahun 2021, baru – baru ini.
Pemerintah Kuningan menyalurkan sekaligus 5 bulan program BPNT tambahan kepada pemanfaat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terhitung untuk Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September 2021. Nominal bantuan pemerintah pada masyarakat kuningan sebesar Rp 1 juta/5 bulan yang dapat dicairkan dalam bentuk sembako seperti komoditi beras, daging, telur, kacang hijau dan buah.
Pantauan situs berita ini dilapangan masyarakat kuningan antaranya di wilayah Kecamatan Luragung, Jalaksana dan Cibingbin berlangsung secara normatif. Masyarakat, umunya menggunakan kendaraan roda dua (motor) banyak mendatangi agen-agen/e-warung penyalur program BPNT umumnya mematuhi protokol kesehatan, memakai masker.
Di sebuah Agen di Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, pemanfaat atau pemegang KKS pada hari pertama (Senin, 20/9/2021) penyaluran bantuan warga mendapatkan beras terlebih dahulu karena pertimbangan kebutuhan yaitu sebanyak 5 karung masing 10 Kg untuk 5 bulan (Mei, juni, juli, Agustus dan September). Dan, dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 23/9/2021 untuk komoditi lainya yaitu daging 2,5 kg, telur 2,5 kg, kacang hijau 2,5 dan buah pir 2,5 kg.
“Untuk beras memang kami salurkan kepada warga terlebih dahulu karena sudah banyak warga yang datang ke warung kami,” kata Maman, pemilik Agen/e-warung Desa Luragungtonggoh.
Ia mengaku pihaknya hanya menerima dan menyalurkan bantuan BPNT yang komposisi/takaran komoditi bantuan sudah tentukan dari Supplier.
“Kalau untuk barang-barang bantuan kami hanya terima saja dari supplier. Tapi kalau kami lihat ada barang yg kurang baik atau kurang layak konsumsi kami bisa klaim ke supplier untuk diganti,” jelasnya.
Sementara pihak penyuplai Ny.Yuyun yang dihubungi wartawan situs berita ini mengaku pihaknya juga hanya mengikuti suplier-suplier lainnya di kuningan.
“Untuk berapa-berapa takaran telur, daging, buah dan kacang hijau kami hanya mengikuti supplier yang lain. Kalau kami hanya menyuplai agen-agen yang ada di wilayah luragung saja,” kata Yuyun melalui handphone seluler-nya.
Dia mengaku untuk menyuplai komiditi BPNT ke Agen-agen di luragung banyak membutuhkan biaya-biaya operasional dan lainnya.
“Kami siapkan dari kemasan sampai angkutan ditempat agen. Biaya operasional dan trasportasi serta tenaga kerja angkut dan lain-lainya itu kewajiban kami,” kata Yuyun, pengusaha dari CV Yuliana berdomisi di Pasar Baru Kuningan, menjawab wartawan.
Sementara itu, Salah seorang Kepala Bidang Dinas Sosial Pemkab Kuningan, Ence Hadiat Rohanda, membenarkan adanya penyaluran program BPNT tambahan tahun 2021 sebanyak 50.000 kouta. Ia juga tidak mengelak bahwa dalam teknis penyalurannya di berikan secara langsung pada masyarakat melalui agen/e-warung sekaligus untuk 5 bulan.
“Sebenarnya program ini bantuan dari gubernur yang disingkronkan dengan program BPNT Kementerian sosial. Kami mendapat tambahan kouta BPNT sebanyak 50.000 untuk komoditinya ya seperti yang ada dilapangan,” ucap Kabid Ence, Jumat lalu.
Ia menyatakan program tersebut disalurkan untuk masyarakat kuningan yang terdampak Covid-19 yang belum masuk dalam data KKS. Untuk data BPNT tambahan bulan Mei hingga September 2021 telah disalurkan seperti yang sedang berjalan saat ini. Masyarakat akan menerima bantuan yang sama pada bulan Oktober, November dan Desember 2021.
Data Program tambahan kouta BPNT sebanyak 50.000 kouta tersebut, kata dia, hanya berlaku tahun ini (2021) saja. Sedangkan untuk tahun 2022 itu belum ada kepastian, terima atau tidaknya BPNT.
“Untuk wilayah Luragung jumlahnya sekitar 1.779 orang. Namun kami belum dapat info berapa kartu yang sukses ada saldonya dan berapa yang belum. Karena tidak semua pemegang kartu (KKS) dapat secara terisi saldo secara otomatis,” jelas Ence seraya menyebut pihaknya tidak ada kontrak hubungan kerja dengan supliier melainkan hanya agen/e-warung saja selaku binaanya.
Lebih jauh, kata dia, menghimbau agar semua pihak khususnya pada agen-agen penyalur agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak penerima bantuan maupun yang berakibat pada agen itu sendiri.
“Masyarakat yang menerima bantuan yang tersebar di 376 desa di kuningan tidak boleh dibebani biaya apapun. Kalau sampai ada agen yang berani melakukan pungutan laporkan pada kami, akan ada sanksi hingga pemutusan hubungan kontrak kerja,” tegasnya. (tim/r/as)