Ormas Desak Pelaku Penyimpangan Program PKH dan BPNT Dipidana

Ormas Desak Pelaku Penyimpangan Program PKH dan BPNT Dipidana 1
Ilustrasi pungli program PKH. (foto/net)

JAKARTA, KabarSBI.com – Sebuah organisasi Masyarakat di Jakarta Utara mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial maupun daerah menindak tegas oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenang dalam program keluarga harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Hendro, seorang pengurus ormas di Jakarta Utara dugaan penyimpangan program PKH di wilayah kelurahan Sunter Jaya dan terindikasinya hal yang sama di wilayah kelurahan Tanjung Priok dan Papanggo telah meresahkan masyarakat baik secara umum maupun masyarakat/keluarga penerima manfaat (KPM) program tersebut.

Dikatakannya, pada program PKH setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai rata-rata besaran Rp 500 ribu/bulan. Pendistribusian bantuan pemerintan melalui Bank BNI dan pihak bank mentransfer pada nama nama pemilik/peserta program PKH, pemanfaat di wilayah kelurahan Tanjung Priok jumlahnya ratusan orang.

“Lantas pemanfaat yang seharusnya dapat langsung menggunakan bantuan PKH, tidak sepraktis itu. Kenapa? Karena setiap pemenfaat di bekali ATM untuk memudahkan pencairan dana. Namun ATM mereka di pegang pada oknum pendamping PKH, ini kan tidak benar, ini pelanggaran jadi harus dituntut,” tegasnya kepada situs berita ini, Rabu, 1/8/2018.

Pendamping PKH, kata dia, selain sudah mendapatkan operasional dari program tersebut. Oknum pengurus tersebut juga banyak menguasai ATM peserta program PKH dan mendapatkan tambahan uang rata-rata dari pesera program memberikan Rp 50 ribu dengan dalih sukarela. Bukan hanya itu, Hendro juga menduga penyimpangan dalam transaksi rekening KPM PKH seperti yang terjadi di Sunter Jaya.

“Di Sunter Jaya oknum pendamping KPM PKH setahu saya sudah di pecat dan diminta mengembalikan uang. Kami mendesak Inspektorat Jenderal Kemensos (Kementerian Sosial) tidak berhenti disitu pelaku harus di proses hukum untuk memberikan efek jera pada oknum lainnya,” tandas dia.

Ormas Desak Pelaku Penyimpangan Program PKH dan BPNT Dipidana 2
Hendro

BPNT Diduga Bermasalah
Terkait program BPNT di wilayah Kecamatan Tanjung Priok pihaknya juga menemukan indikasi penyelewengan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan mengorbankan masyarakat miskin pemanfaat program tersebut.

“Sepertinya ada oknum yang memanfaatkan beras (Bulog) atau harga beras juga telur. Kenapa kami katakan demikian karena jatah warga program BPNT senilai Rp 110 ribu/bulan yang dapat didistribusikan dalam bentuk umumnya beras dan telur, tidak sebanding.”

“Pemanfaat biasanya hanya menerima beras sebanyak 5 kilo gram dan telur 10 butir setiap bulan. Kalau kami hitung-hitung dengan harga standar pasar nilai yang peserta BPNT terima perbulannya tidak lebih dari Rp 90 ribu. Lalu kemana sisanya, di kalikan ratusan peserta BPNT pada satu kelurahan, sudah berapa banyak? ini juga modus yang harus dibongkar,” pungkasnya.

Menanggapi itu, koordinator PKH Kota Jakarta Utara, Fadli, mengaku kecolongan adanya penyalahgunaan oleh oknum pendamping PKH seperti yang terjadi di Sunter Jaya.

“Sementara di Sunter Jaya memang terjadi penyalahgunaan program PKH. Oknumnya EK sudah di pecat dan kini kasusnya di proses biro hukum kementerian sosial. Kalau proses secara hukumnya saya belum tahu,” kata fadli melalui sambungan aplikasi whatsapp, baru-baru ini.

Terkait program BPNT, kata dia, peserta benar mendapatkan bantuan perbulan Rp 110 ribu namun dalam bentuk sembako seperti beras dan telur dan lainnya senilai bantuan tersebut.

“Justru dalam program ini yang mengganggu program (PKH) adanya agen diluar tempat yang telah ditunjuk. Agen ini tadinya hanya sementara sebelum adanya e-warung atau e-warung PKH sebagai tempat pendistribusian BPNT. Bila e-warung atau e-warung PKH dapat mendistribusikan sebanyak 300an tapi agen bisa mencapi 800an. Akibatnya banyak peserta PKH tersedot pada agen yang kami tidak tahu untuk apa keuntungannya,” jelas koordinator PKH itu.

Ia mengaku bila pada e-warung dan e-warung PKH mendapatkan keuntungan Rp 5.000 (dari Rp 110.000)/peserta yang menukar sembako. Tetapi keuntungan tersebut untuk kelompok (10 orang) karena berdirinya setiap e-warung itu yang ditunjuk berasal dari peserta PKH juga.

“Dana yang terkumpul untuk sewa tempat/kios, upah petugas, dan pengeluaran lainnya seperti listrik dan air. selain itu untuk menunjang kegiatan-kegitan program PKH, itu jelas. Kalau Agen kami tidak tahu. Keberadaan Agen informasinya bisa ditanyakan pada pihak Bank atau Suku Dinas Sosial,” jelas pria yang mengaku koordinator hingga pendamping menerima operasional dari APBN.

Sementara itu, Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang membidangi program kemasyarakatan tersebut saat akan diminta konfirmasinya Kepala Seksi terkait tidak ada ditempat. Dilain pihak, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman mengaku terimakasih atas informasi yang diberikan awak media. Pihaknya berjanji akan memonitor program PKH dan BPNT pada pihak-pihak terkait. (tim/r/as)