Proyek Tanggul Rugikan Warga Kuningan, Kata Camat: “Iklaskan Saja?”

Proyek Tanggul Rugikan Warga Kuningan, Kata Camat: "Iklaskan Saja?" 1
Camat Cibingbin, Bagja Gumelar (kiri) dalam profil foto whatsapp. (dok)

KUNINGAN, kabarSBI.com – Proyek pembangunan Tanggul Banjir Sungai Cijangkelok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, Jawa Barat telah selesai dikerjakan. Namun proyek tersebut benimbulkan keresahan yang berakibat kerugian pada masyarakat desa Dukuhbadag.

Pasalnya, sebanyak 13 kepala keluarga mengklaim mengalami kerugian karena lahan mereka terkena jalur proyek. Namun mereka tak dapat berbuat apa -apa karena diduga dipaksa oleh oknum dari organisasi pemuda dan perangkat desa setempat untuk menandatangani persetujuan atas lahan mereka.

Padahal warga memiliki dokumen cukup kuat berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-PBB, yang dapat di tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan PBB itu secara rutin dibayarkan warga.

Informasi yang dihimpun kabarSBI.com dalam kunjungannya ke Kuningan, Senin (28-29/1/2019), Heru, salah seorang warga Desa Dukuhbadag mencurahkan kekecawaannya. Upaya dirinya yang selama ini dilakukan untuk menuntut gantirugi atau kompensasi atas lahan pekarangan yang terkena jalur proyek, kandas.

“Dari awal pematokan, sosialisasi dan pelaksanaan sudah menuai masalah. Terutama pada kami yang berdampak langsung proyek tersebut,” kenang Heru, saat proyek itu berlangsung tahun 2018.

Ia menyebutkan dari 13 warga yang perkarangaya terkana proyek dimana dalam perkarangan tersebut terdapat pohon dan kandang ternak, tertinggal 4 orang yang setahunya tidak menandatangani.

Proyek Tanggul Rugikan Warga Kuningan, Kata Camat: "Iklaskan Saja?" 2
Tanggul Desa Dukuhbadag, Cibingbin, Kuningan, Jawa Barat tinggalkan “luka” warga. (dok)

Heru berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat bijaksana dan melaksanakan pembangunan dan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia sebagai bagian dari masyarakat menurutnya adalah korban sebuah pembangunan atas lahan perkarangan yang tak mendapat ganti rugi.

“Saya hingga saat ini tidak pernah menandatangani kemauan mereka, dan tiga tetangga saya juga, setahu saya tidak. Anehnya masalah kami pernah di bawa ke Pak Camat Cibingbin beliau mengatakan ‘ya diiklaskan saja karena itu tanah negara‘,” ujar dia menirukan ucapan Camat Cibingbin Bagja Gumelar.

Sementara itu, Camat Cibingbin, Bagja Gumelar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone seluler tidak mau menjawab. Demikian pula saat di hubungi dan pesan singkat melalui whatsapp, Camat tidak menjawab.

Disisi lain Kepala Desa Dukuhbadag sudah memasuki masa purnabakti. Namun Dani selaku Sekretaris Desa Dukuhbadag yang dinilai banyak mengetahui pelaksanaan proyek dan masalah dimasyarakat, dihubungi tidak terhubung pula.

Dua instansi tersebut diduga menjadi kaki tangan pelaksana proyek dalam melancarkan kegiatan dan berperan dalam mengatasi problem masyarakat. Camat dan perangkat desa dukuhbadag dinilai membela kepentingan pengusaha dan mengorbankan hak atas tanah warga.

Proyek Rp 4,6 Miliar
Proyek pembangunan Tanggul Banjir Sungai Cijangkelok Kec. Cibingbin Kabupaten Kuningan, Jawa Barat adalah proyek Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk- Cisanggarung pada Satuan/unit Kerja SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu) Bidang/Kategori Pekerjaan Konstruksi.

Pada proyek tanggul banjir Sungai Cijangkelok menggunakan anggaran APBN 2018 senilai berdasarkan Pagu Paket proyek di LPSE, Rp 5,9 Miliar. Proyek ini dimenangkan tender oleh PT.Aneka Bakti Utama dengan harga penawaran Rp 4.674.190.000.

Dalam persiapan/pelaksanaan proyek tersebut dilapangan PT Aneka Bakti Utama tertanggal 9 Agustus 2018 melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Organisasi Karang Taruna Brajadigiri Dukuh Badag, Kuningan, untuk penanganan keamanan, suplay material, tenaga kerja, dan koordinasi alat berat.

Keluhan warga yang merasa di zalimi mendapat perhatian redaksi ini untuk ditindak lanjuti pada kementrian terkait hingga pemerintah pusat. (tim)