CIAMIS, kabarSBI.com – “Blunder,” demikian kata yang tepat disematkan pada Ketua BUMDes Ratawangi Heri Kurniawan. Alih-alih, meski terlambat, bermaksud itikad baik mengembalikan uang modal BUMDes sekaligus membangun kepercayaan masyarakat desa, justru berakibat fatal.
Kabarnya, perbuatan Heri dengan memberikan cek giro Bank BRI sebesar Rp 25 juta kepada Kepala Desa Ratawangi Ahmad pada Bulan Juli 2021, ternyata saat akan di cairkan ke bank tidak ada duitnya. Kasus Cek kosong bukan saja menggemparkan pemerintah desa tetapi juga menjatuhkan martabat pemberinya sekaligus menanggung malu.
“Cek sudah dibawa ke Bank. Saya sendiri yang berangkat dan ikut antri, tapi tidak bisa dilakukan transaksi penarikan kata teller Bank BRI, cek itu kosong,” ungkap Ahmad, Kades Ratawangi, kepada wartawan situs berita ini, Rabu, 25/8/2021.
Meski begitu, kata Kades, pihaknya telah menerima uang cash dari Heri Kurniawan sebagai Ketua BUMDes Ratawangi sebesar Rp 12 juta. Uang tersebut menurutnya disimpan guna akan dijadikan modal usaha bagi kepengurusan BUMDes Ratawangi yang baru.
“Sebagai penggantinya ketua BUMDes menyerahkan uang senilai 12 juta rupiah secara cash, karena cek tidak bisa dicairkan. Masih kurang dan harus kembalikan sisanya,” tambah Kades.
Baca juga – Pengurus BUMDes Ratawangi Dicecar, Dipangggil Kades Hingga Didesak Warga Kembalikan Uang Modal
Sementara itu, Ketua BUMDes Ratawangi Heri Kurniawan saat dikonfirmasi terkait alasan memberikan cek kosong, ia tidak mau menjawab.
Heri melalui pesan whatsapp kepada wartawan kabarSBI.com hanya mengirimkan sejumlah foto penyerahan uang titipan untuk BUMDes sebesar Rp 12 juta tertanggal 18/8/2021. Selain kasus cek kosong, Heri CS juga sedang menghadapi panggilan Inspektorat Kabupaten Ciamis terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes tahun 2016 – 2020 dengan total Rp 104 juta.
Baca juga – Dua Kali Mangkir, Pengurus BUMDes Ratawangi Sepelekan Panggilan Inspektorat
Dilain pihak, Muhammad Drajat R, aktivis hukum dan kebijakan publik ciamis-Pangandaran menilai kasus pemberian cek mundur yang ternyata kosong itu adalah perbuatan memalukan, bisa berakibat pidana.
“Jadi, mengenai kegagalan pembayaran dalam suatu perjanjian adalah sebuah wanprestasi, itu ranah hukum perdata. Namun, kasus cek kosong bisa juga menjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ucap Drajat, 26/8/2021.
Dikatakanya, jika kelak ditemukan dan terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan, maka pelakunya dapat diancam hukuman 4 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 378 KUHP, yang disampaikanya: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
“Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 tahun. Namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan,” pungkasnya. (bono/r/as)